Dalam keterangannya, pihaknya meminta pengadilan untuk mengabulkan sejumlah gugatan. Di antaranya, menghukum tergugat untuk membayar kontribusi dan keterlambatan pembayaran sebesar Rp 14 miliar.
"Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran tercatat dari tahun 2010 sampai dengan perhitungan tahun 2020 sebesar Rp14.012.310.645,98 (empat belas miliar dua belas juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh lima koma sembilan puluh delapan rupiah) ke kas negara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum tergugat untuk memberikan hak penggunaan objek bangun guna serah yang terletak di Gedung Sapta Pesona B, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2 Jakarta Pusat sebesar 10 % terdiri dari ruang perkantoran beserta sarana dan prasarananya pada lantai 7, 8, dan lantai 10 dengan total luas 4.257,22 m2 (empat ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua meter persegi) semi gross," sambungnya.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari dari setiap keterlambatan tergugat melaksanakan putusan tentang pemberian hak penggunaan objek bangun guna serah.
(hal/dna)