Bakal Gugat soal UMP, Pengusaha: Anies Langgar Aturan Pengupahan!

Bakal Gugat soal UMP, Pengusaha: Anies Langgar Aturan Pengupahan!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 12:57 WIB
Hariyadi Sukamdani
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani
Jakarta -

Pengusaha memberi pernyataan sikap atas langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menegaskan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi dalam hal ini kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan, yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan yang dilanggar Anies adalah pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum, pasal 27 mengenai upah minimum provinsi, dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.

Hariyadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," jelasnya.

Simak video 'Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut halaman berikutnya.

Lebih lanjut, upah minimum menurut PP 36/2021 dan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net. Dengan adanya revisi tersebut maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit untuk dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.

"Kalau ada jaring pengaman sosial maka baru kita akan bisa melakukan struktur skala upah. Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja, atau belum punya pengalaman atau non pengalaman.

"Jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu, yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit karena layer berikutnya kepada pekerja yang upahnya di atas upah minimum itu upahnya menjadi sangat kecil atau bahkan tidak ada. Ini menjadi suatu masalah juga yang terjadi seperti itu," tuturnya.

Keputusan Anies, lanjut Hariyadi juga akan menimbulkan risiko yang besar bagi pencari kerja yang baru. Sebab, kesempatan bagi angkatan kerja pemula akan sulit terbuka lantaran upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman.


Hide Ads