Bakal Gugat soal UMP, Pengusaha: Anies Langgar Aturan Pengupahan!

Bakal Gugat soal UMP, Pengusaha: Anies Langgar Aturan Pengupahan!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 12:57 WIB
Hariyadi Sukamdani
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani

Lebih lanjut, upah minimum menurut PP 36/2021 dan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net. Dengan adanya revisi tersebut maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit untuk dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.

"Kalau ada jaring pengaman sosial maka baru kita akan bisa melakukan struktur skala upah. Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja, atau belum punya pengalaman atau non pengalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu, yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit karena layer berikutnya kepada pekerja yang upahnya di atas upah minimum itu upahnya menjadi sangat kecil atau bahkan tidak ada. Ini menjadi suatu masalah juga yang terjadi seperti itu," tuturnya.

Keputusan Anies, lanjut Hariyadi juga akan menimbulkan risiko yang besar bagi pencari kerja yang baru. Sebab, kesempatan bagi angkatan kerja pemula akan sulit terbuka lantaran upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman.


(toy/fdl)

Hide Ads