Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga cs Rp 600 M

Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga cs Rp 600 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 16:35 WIB
Siti Hariyanti Rukmana (Mba Tutut), putri sulung HM Soeharto.
Tutut Soeharto
Jakarta -

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal Mbak Tutut menggugat 11 pihak dengan menuntut kerugian sebesar Rp 600 miliar. Sebagai penggugat Tutut tidak sendiri, dia mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dalam sengketa saham. Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin (20/12/2021) gugatan Tutut telah didaftarkan Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Anak dari bekas presiden kedua Indonesia Soeharto itu menggugat 11 pihak yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti, dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti. Turut tergugat juga PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga, dan Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

Berdasarkan petitum, dalam pokok perkara dituliskan penggugat (Tutut dan Sugiono) meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya. Pertama, pengadilan diminta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

ADVERTISEMENT

Kedua, pengadilan diminta menyatakan tidak sah cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021.

Ketiga Tutut pengadilan diminta menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham TERGUGAT V (Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti) dan TERGUGAT VI (Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti) kepada Pihak Ketiga.

Lanjut halaman berikutnya.

Keempat penggugat meminta PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun.

"Sebelum dilakukannya, (1) Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada (2) Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada, (3)Melampirkan laporan keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir; dan ()4 Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya," lanjut petitum itu.

Tutut dan Sugiono juga meminta PT. Marga Strukturindo Raya untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Penggugat juga meminta kepada PT Marga Nurindo Bhakti Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya dan PT Investakusuma Artha untuk memberikan hak dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.

Terakhir, Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.


Hide Ads