Sejumlah langkah akan ditempuh Garuda Indonesia usai Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap perusahaan.
"Sebagaimana Bapak Ibu ketahui bahwa 9 Desember 2021 Pengadilan Niaga yang saya tadi saya sampaikan telah mengabulkan permohonan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan pemohon Mitra Buana Koorporindo yang saat ini sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak 9 Desember," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio.
Prasetio mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang telah ditetapkan majelis hakim di antaranya verifikasi terhadap utang. Kemudian, pihaknya dengan konsultan membahas opsi-opsi yang akan ditawarkan dalam rangka restrukturisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Garuda dalam hal ini terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk membahas, satu, melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai dengan jadwal PKPU. Kemudian kami juga memulai membahas dengan sejumlah konsultan atau advisor keuangan kita, opsi-opsi yang akan ditawarkan dalam proses restrukturisasi," terangnya.
"Antara lain kemungkinan penyelesaian dengan bond, zero coupon, atau penerbitan saham baru sesuai dengan aturan protokol pasar modal. Tidak terbatas juga kondisi-kondisi dilakukan perpanjangan kewajiban secara konvensional atau cash settlement untuk jumlah-jumlah yang kita anggap sizeable di small medium enterprise," sambungnya.
Berdasarkan agenda yang telah diumumkan di media massa, rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 21 Desember 2021. Dalam rapat pertama ini, pihaknya berharap kreditur mendengar alasan Garuda masuk ke PKPU.
"Harapan kita dalam proses PKPU serta offer daripada structure yang saling menguntungkan dari Garuda, terhadap para kreditur vendor, suplier, maupun bondholder, sukuk holder dan beberapa transaksi pasar modal seperti efek beragun aset," jelasnya.
Dia mengatakan, batas akhir pengajuan tagihan pada 5 Januari 2022. Rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang yakni 19 Januari 2022.
"Rapat pembahasan terhadap perdamaian serta pemungutan suara melalui mejelis permusyawaratan hakim dalam proses perdamaian atau perpanjangan PKPU akan ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022, dan pada sidang permusyarawatan majelis hakim, pemutus apakah perdamaian dicapai satu kesepakatan homologasi atau perpanjangan PKPU akan ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2022," terangnya.
(acd/das)