Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan bahwa menyangkut sanksi dikembalikan kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kita kembali kepada regulasi yang berhubungan dengan pemerintah daerah, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga itu nanti yang referensinya ke sana. Soal bagaimana tindak lanjutnya? tentu perlu kita bersinergi untuk melihat hal ini secara jernih," katanya kepada detikcom ketika ditanya soal sanksi terhadap Anies, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 68 UU tersebut memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal 68 dikutip detikcom.
Kebijakan penetapan upah minimum sendiri merupakan program strategis nasional. Namun urusan di pemerintahan daerah, lanjut Chairul bukan ranah Kemnaker, melainkan kementerian teknis lain dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau kita bicara upahnya sendiri dan regulasi upahnya memang lead sector-nya ada di kami, Kementerian ketenagakerjaan. Tapi kalau bicara soal implementasi dan penanganan dan sampai dengan pengupahannya memang oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini adalah tentu kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Simak Video "Usai Roasting Anies Baswedan, Kiky Saputri: Deg-degan"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)