Tutut Soeharto Gugat 11 Pihak Rp 600 M, Jasa Marga Ikut Terseret

Tutut Soeharto Gugat 11 Pihak Rp 600 M, Jasa Marga Ikut Terseret

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 07:06 WIB
Siti Hariyanti Rukmana (Mba Tutut), putri sulung HM Soeharto.
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

Keluarga Cendana menggemparkan publik lagi. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat 11 pihak dan menuntut kerugian Rp 600 miliar. Dalam kasus ini terseret juga salah satunya, PT Jasa Marga.

Sebagai penggugat Tutut tidak sendiri, dia mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dalam sengketa saham.

Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Senin (20/12/2021) gugatan Tutut dan Sugiono telah didaftarkan Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 11 pihak yang digugat oleh anak dari mantan Presiden Soeharto, yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti, dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.

Selanjutnya, Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga, dan Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan petitum, dalam pokok perkara dituliskan penggugat (Tutut dan Sugiono) meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya.

Pertama, pengadilan diminta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)

Kedua, pengadilan diminta menyatakan tidak sah cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021.

Ketiga Tutut dan Sugiono diminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham Tergugat V (Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti) dan Tergugat VI (Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti) kepada Pihak Ketiga.

Keempat penggugat meminta PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun.

"Sebelum dilakukannya, (1) Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada (2) Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada, (3)Melampirkan laporan keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir; dan (4) Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya," lanjut petitum itu.

Berita selengkapnya di halaman berikutnya

Tutut dan Sugiono juga meminta PT. Marga Strukturindo Raya untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap.

Lalu Tutut, meminta PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya dan PT Investakusuma Artha untuk memberikan hak dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.

Terakhir, Tutut dan Sugiono juga meminta para tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

Rinciannya, pertama Rp 250 juta untuk kerugian Tutut dan Sugiono tidak bisa memberi saham milik Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti serta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dividen atas kepemilikan saham Marga Nurindo Bhakti

Kedua, Rp 250 juta atas kerugian terganggunya arus keuangan karena tidak dapatnya membeli saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan tersebut.

Kemudian kerugian immateriil, menuntut ganti rugi terkait habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah tergugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan para tergugat. Ditetapkan senilai Rp Rp 100 juta.

"Sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp. 100.000.000.000," tutup petitum tersebut.



Simak Video "Video: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads