Gara-gara Revisi UMP DKI, Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Ini!

Gara-gara Revisi UMP DKI, Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Ini!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 11:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai program fiscal cadaster untuk PBB-P2. Program tersebut merupakan cara sebagai alat menghadirkan keadilan.
Anies Baswedan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah pernah menyinggung soal sanksi tersebut. Dia menjelaskan sanksinya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat yang dikirimkan Mendagri kepada kepala daerah, dijelaskan Ida memuat sanksi mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, yakni pemberhentian kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah minimum.

"Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," paparnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Kemnaker belum menyimpulkan apakah Anies telah melanggar PP 36/2021 dalam merevisi UMP DKI Jakarta. Sedangkan Kemendagri belum memberikan keterangan. Di sisi lain pengusaha meyakini Anies telah melanggar aturan pengupahan.

Kemnaker sendiri belum menerima tembusan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP 2022 yang dilakukan oleh Anies. Pihaknya mengetahui informasi tersebut bukan dari Pemprov langsung.

"Kami belum mendapatkan ini makanya saya bilang dari tadi kan kalau memang itu benar informasi itu kan, artinya kita juga belum dapat tembusan atau pemberitahuan atau apapun," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, kemarin Senin (20/12/2021).


(toy/fdl)

Hide Ads