Pemerintah membatalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Padahal sebelumnya pemerintah menyebut kebijakan PPKM level selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini dilakukan demi keamanan dari penyebaran COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika saat itu aturan PPKM dibuat pemerintah demi melindungi rakyat.
Saat itu dia mengaku khawatir penularan virus kembali terjadi. "Kalau nggak ada aturan bebas merdeka, bebas merdeka terus sakit juga bisa kena kamu," ujar Luhut dikutip dari pemberitaan detikcom periode 25 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 6 Desember 2021 Kemenko Marves membatalkan kebijakan tersebut. Dalam keputusan itu, selama libur Nataru penerapan PPKM akan disesuaikan dengan penilaian situasi pandemi yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.
Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan luar negeri meskipun PPKM level 3 ini dibatalkan. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut.
Lantas apa alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru? Baca di halaman selanjutnya
Simak Video "Baru Diresmikan, BISKITA Trans Depok Gratis 6 Bulan Pertama"
[Gambas:Video 20detik]