Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan pengusaha tidak keberatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% setelah direvisi.
Pengusaha pun membantah hal tersebut dan mempertanyakan pengusaha yang mana yang telah diajak bicara oleh Pemprov DKI Jakarta dan setuju akan keputusan UMP naik 5,1%.
"Nah ini juga makanya saya juga bingung ini Pak Wagub bicara sama siapa? mungkin ini kali pengusaha BUMD. Kita nggak tahu kan gitu. Kami kan nggak pernah diajak bicara," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pengusaha yang menyatakan mampu menaikkan UMP 5,1% menurutnya silahkan saja. Namun tidak perlu sampai merevisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.
"Kita nggak ngerti, siapa pengusahanya yang diajak bicara. Kalau pengusaha diajak bicara siap untuk menaikkan (UMP 5,1%), bagi pengusaha yang mampu silakan saja. Kalau memang perusahaannya merasa mampu tidak usah pakai (revisi) Pergub, itu silakan, kami juga senang," tuturnya.
Dia menjelaskan esensi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman. Sedangkan pekerja berpengalaman menggunakan struktur skala upah yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja.
"Cuma sekarang seolah-olah upah itu hanya UMP kan gitu ya. Padahal ada upah-upah lain lagi misalnya upah yang masa kerjanya sudah 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya itu kan mesti dipertimbangkan," tambahnya.
Lihat Video: Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi