Pada intinya pihaknya siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nurjaman menjelaskan yang namanya revisi harus tahu dulu salahnya di mana dari kebijakan UMP yang diumumkan 21 November lalu.
"Kalau salah ya monggo kita ubah, diskusikan kalau ada yang salah. Kami siap dipanggil sama Pak Gubernur sama Pak Wakil Gubernur 'Nih Apindo nih ada salah nih pergubnya' mana salahnya? pasti kita perbaiki kalau ada salah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai.
"Lalu kalau berubah harus ada salah dulu, ada salah nggak sih? direvisi. Nah kami itu kan objek dari pada regulasi, kami adalah objek dari pada aturan, kami melaksanakan aturan tapi pemerintah harus ikut aturan dong jangan kami ikut aturan sementara pemerintah tidak ikut aturan," tambahnya.
(toy/fdl)