Pengusaha Tawarkan Opsi Ini Sebelum Gugat Anies ke Pengadilan

Pengusaha Tawarkan Opsi Ini Sebelum Gugat Anies ke Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 15:11 WIB
Sidang lanjutan dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). Sidang menghadirkan saksi Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani.
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani

Pada intinya pihaknya siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nurjaman menjelaskan yang namanya revisi harus tahu dulu salahnya di mana dari kebijakan UMP yang diumumkan 21 November lalu.

"Kalau salah ya monggo kita ubah, diskusikan kalau ada yang salah. Kami siap dipanggil sama Pak Gubernur sama Pak Wakil Gubernur 'Nih Apindo nih ada salah nih pergubnya' mana salahnya? pasti kita perbaiki kalau ada salah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihaknya menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai.

"Lalu kalau berubah harus ada salah dulu, ada salah nggak sih? direvisi. Nah kami itu kan objek dari pada regulasi, kami adalah objek dari pada aturan, kami melaksanakan aturan tapi pemerintah harus ikut aturan dong jangan kami ikut aturan sementara pemerintah tidak ikut aturan," tambahnya.


(toy/fdl)

Hide Ads