KSPI Bela Anies soal Revisi UMP: Apindo yang sedang Main Politik

KSPI Bela Anies soal Revisi UMP: Apindo yang sedang Main Politik

Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 16:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi keynote speaker dalam acara Diksi Milenial Jatim di Hotel Bumi, Surabaya. Anies membeberkan sejumlah kemajuan di DKI dalam hal penanganan COVID-19, juga transportasi umum.
Foto: Faiq Azmi/detikcom
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Bahkan Apindo menilai adanya unsur kepentingan politik di balik keputusan ini, lantaran Anies disebut ingin mencalonkan diri sebagai presiden alias nyapres.

"Dia (Anies) sebagai Gubernur yang harusnya paham sekali masalah ini melanggar, ya jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas membela keputusan Anies yang menaikkan UMP 2022. Membela keputusan Anies, Said Iqbal justru menyebut komentar Apindo tersebutlah yang berbau politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab menurutnya, keputusan Anies menaikkan UMP hanya mengikuti aturan yang sudah ada.

"Justru Apindo yang sedang bermain politik. Menyerang gubernur Anies dengan stigma bahwa Anies bermain politik yang dikaitkan dengan pilpres." katanya dalam pesan singkat, dikutip Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, keputusan Anies merevisi UMP dilandasi pertimbangan keputusan MK Nomor 7 yang dikaitkan PP Nomor 36/2021. Lanjutnya, ini juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5% akan meningkatkan daya beli Rp 180 triliun.

"Jadi apa yang politik nya? Justru Apindo sedang bermain politik dengan menyerang pribadi Anies." tulisnya.

"Buruh Indonesia sedang mempersiapkan aksi besar besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," tambah Said Iqbal.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.




(zlf/zlf)

Hide Ads