Meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 sudah dirilis pada Oktober 2021. Meterai elektronik digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Untuk harganya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur. Biasanya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp 10.000, tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perum Peruri dan PT Finnet Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Distribusi dan Penjualan Meterai Elektronik. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki dan Direktur Business & Marketing Finnet, Irena Aldanituti yang disaksikan oleh Direktur Utama Finnet, Abdul Hadi.
Melalui penandatangan tersebut PT Finnet Indonesia telah ditunjuk oleh Peruri sebagai distributor resmi e-Meterai di Indonesia setelah berhasil memenuhi persyaratan dan seleksi yang ketat. Penandatanganan kerja sama e-Meterai ini adalah wujud sinergi dan kolaborasi antara Finnet dan Peruri dalam mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.
"Kami akan berupaya optimal untuk memberikan pelayanan terbaik dalam distribusi meterai elektronik kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan komitmen kami dalam mendukung pemerintah untuk menyukseskan program digitalisasi di berbagai aspek khususnya ekonomi digital," kata Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.