Cuti bersama untuk hari raya Natal 2021 dihapus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Adapun aturan mengenai cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Masyarakat perlu mengingat bahwa besok, Jumat (24/12/2021), bukanlah tanggal merah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, dalam keterangannya, Senin (13/12/2020).
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: Jelang Nataru Bandara Soetta Dipadati Penumpang