Sanksi Menanti
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Nah bagi mereka yang kedapatan melanggar, nanti ada sanksi disiplin yang menanti loh! Adapun sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jadi buat para PNS yang mau ambil cuti atau pergi ke luar kota selama masa liburan Nataru, jangan coba-coba ya!
(ara/ara)