Jakarta -
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Apa saja persyaratannya?
Pesawat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," katanya beberapa waktu lalu dikutip detikcom Kamis (23/12/2021).
Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan pesawat untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)," ujarnya.
Darat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan sejumlah aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.
Ketentuan tersebut diatur melalui SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Setiap pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi dosis lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," katanya.
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%.
"Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan," sambungnya.
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Saksikan juga: Era Omicron Tiba, Saatnya Invest Emas Lagi ?
[Gambas:Video 20detik]
Kereta Api
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menegaskan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan terbaru dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksinasi lengkap. Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan penumpang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksinasi dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
"Untuk kereta api antarkota batas maksimumnya 80%, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 %, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 %. Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun) serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun)," jelasnya.
Laut
Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama periode Nataru.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut diatur dalam SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Lalu terdapat beberapa aturan lain yang diperketat, yakni penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," jelas Arif.
Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tutupnya.