Devie juga memuji dan mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Dalam waktu dua hari, polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku.
"Saya rasa pihak kepolisian juga sudah menjalankan tugasnya dengan baik setelah mendapat laporan dari korban dan institusi tempat korban bekerja. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak mungkin pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kalau pihak korban tidak membantu kepolisian. Jadi kerja sama antara polisi dengan korban memudahkan terungkapnya kasus ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kekerasan seksual terhadap perawat oleh eks mitra driver GoCar berinisial HS terjadi pada Kamis (16/12/2021). Kabar mengenai kasus kekerasan seksual ini viral di media sosial lewat cuitan perusahaan yang menaungi korban.
Driver tersebut sudah ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota Bersama Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/12/2021).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(dna/dna)