Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan dua surat edaran yakni SE Nomor 26 Tahun 2021 dan SE 13 Tahun 2021. Surat edaran ini mengatur larangan cuti dan berpergian ke luar kota.
"Di sana memang diatur larangan cuti kepada ASN, juga diminta untuk melakukan pembatasan berpergian," katanya seperti disiarkan dalam Youtube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, lanjutnya, di dalam Inmendagri Nomoe 66 Tahun 2021 sudah tak diatur lagi PPKM level 3. Meski demikian, dia bilang, Menteri PANRB berpendapat jika SE 26 dan 13 tetap harus dijalankan.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi mobilitas para ASN untuk bepergian ke luar kota. Karena memang pada hakikatnya ASN itu adalah garda ke depan di dalam pelayanan publik. Jadi bapak Menpan berharap para ASN bisa tidak melakukan kegiatan ke luar pada masa Nataru tersebut. Jadi memang ada pelarangan cuti," jelasnya.
Lantas, kapan periode larangan cuti dan berpergian ke luar daerah bagi PNS itu berlaku? Dia menjelaskan, dalam SE 13 larangan tidak keluar kota dihitung pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Lanjut halaman berikutnya.