Tjahjo Tegaskan Lagi PNS Dilarang Cuti! Ini Alasannya

Tjahjo Tegaskan Lagi PNS Dilarang Cuti! Ini Alasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 24 Des 2021 14:17 WIB
Tjahjo Kumolo
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan dua surat edaran yakni SE Nomor 26 Tahun 2021 dan SE 13 Tahun 2021. Surat edaran ini mengatur larangan cuti dan berpergian ke luar kota.

"Di sana memang diatur larangan cuti kepada ASN, juga diminta untuk melakukan pembatasan berpergian," katanya seperti disiarkan dalam Youtube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, lanjutnya, di dalam Inmendagri Nomoe 66 Tahun 2021 sudah tak diatur lagi PPKM level 3. Meski demikian, dia bilang, Menteri PANRB berpendapat jika SE 26 dan 13 tetap harus dijalankan.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi mobilitas para ASN untuk bepergian ke luar kota. Karena memang pada hakikatnya ASN itu adalah garda ke depan di dalam pelayanan publik. Jadi bapak Menpan berharap para ASN bisa tidak melakukan kegiatan ke luar pada masa Nataru tersebut. Jadi memang ada pelarangan cuti," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lantas, kapan periode larangan cuti dan berpergian ke luar daerah bagi PNS itu berlaku? Dia menjelaskan, dalam SE 13 larangan tidak keluar kota dihitung pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Lanjut halaman berikutnya.

Sementara, di dalam SE 26 diatur larangan cuti atau pembatasan berpergian ke luar daerah mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Ia mengatakan, SE 13 harus dibaca bersama-sama dengan SE 26. Ia pun mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan cuti mulai dari 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Oleh karena itu di dalam surat edaran itu kami meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Nataru tersebut dari mulai tanggal 20 sampai tanggal 2 Januari," katanya.


Hide Ads