Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, ada beberapa pengecualian sehingga PNS itu diperbolehkan cuti.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, PNS diizinkan cuti untuk melahirkan, sakit atau untuk alasan penting.
"Yang diperbolehkan mengambil cuti adalah ASN yang cuti melahirkan, cuti melahirkan itu diperbolehakan, atau cuti sakit itu diperbolehkan, atau cuti dengan alasan penting. Alasan penting itu misalnya karena menikah atau bagaimana," katanya seperti dikutip dari Youtube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, pada prinsipnya PNS juga diimbau tidak berpergian ke luar daerah. Namun, mengingat PNS dilarang cuti, maka PNS masih bekerja dan masih bisa berpergian di wilayah aglomerasi.
"Jadi untuk pegawai yang ada di wilayah aglomerasi. Aglomerasi kan banyak sekali kalau Jakarta, Jabodetabek. Di Jawa Tengah sekitar Jogja Surakarta sebagainya, nah itu diperbolehkan karena memang bekerjanya banyak yang komuter begitu pegawai," katanya.
Selain itu, PNS tetap masih bisa berpergian ke luar daerah dalam rangka menjalaskan tugas kedinasan.
"Pegawai ASN juga masih bisa berpergian ke daerah dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan," katanya.