Temuan Rel Trem di Proyek MRT Jakarta, Cikal Bakal Perum PPD

Temuan Rel Trem di Proyek MRT Jakarta, Cikal Bakal Perum PPD

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Des 2021 20:00 WIB
Masyarakat di pinggiran Ibu Kota kini memiliki transportasi alternatif untuk menuju Jakarta. Untuk warga Depok, telah beroperasi bus TransJabodetabek rute Depok-Grogol. Bus TransJabodetabek rute Depok-Grogol mulai beroperasi hari Senin (7/9/2015) memiliki 20 unit armada. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Penemuan eks rel trem saat pembangunan MRT Jakarta fase 2 di Glodok-Kota ramai di media sosial. Arkeolog Senior Candrian Attahiyat mengungkapkan memang dulunya tram digunakan oleh masyarakat Jakarta sebagai sarana untuk commuter di wilayah tersebut.

"Biasanya digunakan untuk para pekerja yang ingin mencari nafkah," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/12/2021).

Trem di Jakarta memang dinasionalisasi pada tahun 50an. Nah trem itu menjadi cikal bakal Perum PPD yang saat ini menyediakan layanan untuk bus dan kendaraan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman resmi aslog-ppd.com disebutkan pada 1920 Batavia Elektrishce Tram Maatschppij (Maskapai Tram Listrik Kota Batavia) yang merupakan embrio perum PPD.

Kemudian pada 1930 berubah nama menjadi Bataviache Verkeers Maatchppiji (BCMNV). Selain trem juga mengoperasikan bus. Pada 1942 - 1947 mulai berubah nama menjadi Djakarta Shinden Jakarta Tram dan mengoperasikan Tram, seluruh armada bus dipakai oleh Jepang untuk berperang. Kemudian pada 1947 kembali menjadi BVMNV.

ADVERTISEMENT

Pada 1954 pemerintah Indonesia menasionalisasi BVMNV menjadi PT Perusahaan Pengangkutan Djakarta Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954.

Kemudian pada 1961 menjadi PN PPD, pada 1984 menjadi Perum PPD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.


Hide Ads