Temuan Rel Trem di Proyek MRT Jakarta, Cikal Bakal Perum PPD

Temuan Rel Trem di Proyek MRT Jakarta, Cikal Bakal Perum PPD

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Des 2021 20:00 WIB
Masyarakat di pinggiran Ibu Kota kini memiliki transportasi alternatif untuk menuju Jakarta. Untuk warga Depok, telah beroperasi bus TransJabodetabek rute Depok-Grogol. Bus TransJabodetabek rute Depok-Grogol mulai beroperasi hari Senin (7/9/2015) memiliki 20 unit armada. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.


(kil/fdl)

Hide Ads