Tahun depan, tepatnya 1 Januari 2022-30 Juni 2022 pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Hal ini masuk dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) bisa mengikuti program ini karena banyak manfaatnya.
Neil menyebut PPS ini adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan ada banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap WP.
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAp yang dimiliki DJP," kata Neil dalam keterangan resmi, Senin (27/12/2021).
Neil menyebutkan PPS ini dilaksanakan selama 6 bulan. WP juga harus memenuhi syarat untuk kebijakan II yaitu tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2017 dan 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
"Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps," jelas dia.