Pengemplang Pajak Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

Pengemplang Pajak Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 14:44 WIB
Infografis daftar orang bebas pajak
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penindakan hukum terhadap pengemplang pajak tidak akan tumpang tindih dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Direktur Penegakkan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan para wajib pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnesty jilid II harus menyelesaikan pemeriksaan terlebih dahulu jika sebelumnya tersandung kasus pidana pajak.

"Bagi teman-teman yang ingin mengikuti PPS silakan, yang sedang diperiksa segera diselesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS ini," kata Eka dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Eka menjelaskan kebijakan ini berbeda dengan program Tax Amnesty tahun 2016 lalu. Dalam aturan tahun depan, proses penegakan hukum terhadap pengemplang pajak akan jalan terus meski akan mengikuti PPS.

"Ada skenario 1, skenario 2 (di PPS), bagi mereka yang sudah ikut, bagaimana yang belum ikut, dan bagaimana posisi bagi mereka yang sedang diperiksa. Kalau dulu langsung dihentikan. Kalau sekarang silakan diselesaikan, sehingga bisa mengikuti PPS-nya," pungkas Eka.

Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

(aid/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT