Siapa Saja yang Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Siapa Saja yang Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 17:22 WIB
Perusahan sekuritas yang ditunjuk menampung dana repatriasi tax amnesty membuka gerai di BEI, Jakarta. Gerai-gerai itu mengkampanyekan program Yuk Tanya Amnesty Pajak.
Foto: Rachman Haryanto
Denpasar -

Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan dilakukan pada 1 Januari 2022. Dalam kebijakan ini ada dua poin yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk ikut.

Misalnya PPS untuk alumni tax amnesty periode 2016-2017. Ini bisa untuk yang belum sempat dan belum mengungkapkan kewajiban pajak saat ini. Bisa diikuti oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan.

Tarif mulai dari untuk pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Lalu 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada pula tarif 6% untuk aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Selanjutnya, program PPS ini untuk wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Ini artinya wajib pajak badan atau perusahaan tak boleh ikut poin kedua.

ADVERTISEMENT

Selain itu tarif PPh Final yang diberikan juga lebih tinggi dibanding skema pertama yaitu 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 14% untuk aset luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Kemudian 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan hanya orang dibadi yang bisa mengikuti kebijakan tax amnesty jilid II.

"Hal ini karena wajib pajak badan relatif lebih tertata dengan diwajibkan melakukan pembukuan pajak. Karena itu wajib pajak badan sudah seharusnya patuh sejak awal, karena administrasi yang lebih lengkap. Tapi di sisi lain jumlah wajib pajak badan lebih tertata," ujar dia di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).

Menurut Hestu saat ini pemerintah fokus pada WP orang pribadi dan diharapkan setelah tax amnesty jilid II mereka bisa mengisi SPT Tahunan dengan benar.

"Kalau WP orang pribadi jumlahnya banyak, yang belum masuk juga banyak dan pengalaman kita orang pribadi ketika tax amnesty bisa meningkatkan kepatuhan pajak melonjak tinggi. Ini yang kami harapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut jika prinsipnya keuntungan yang didapatkan oleh korporasi akan diberikan kepada pemilik, pemegang saham.

"Yang kedua badan sudah pernah diberi pengampunan waktu dulu, maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Maka asumsinya sekarang dianggap patuh. PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan," jelas dia.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads