Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan dilakukan pada 1 Januari 2022. Dalam kebijakan ini ada dua poin yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak untuk ikut.
Misalnya PPS untuk alumni tax amnesty periode 2016-2017. Ini bisa untuk yang belum sempat dan belum mengungkapkan kewajiban pajak saat ini. Bisa diikuti oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan.
Tarif mulai dari untuk pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Lalu 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada pula tarif 6% untuk aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Selanjutnya, program PPS ini untuk wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Ini artinya wajib pajak badan atau perusahaan tak boleh ikut poin kedua.
Selain itu tarif PPh Final yang diberikan juga lebih tinggi dibanding skema pertama yaitu 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 14% untuk aset luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Kemudian 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]