Surat keterangan kependudukan Susi Pudjiastuti ramai di media sosial. Pasalnya surat tersebut dijadikan bungkus gorengan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan jika dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil.
"Berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (27/12/2021).
Zudan mengungkapkan pada prinsipnya semua dokumen yang ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.
"Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," jelas dia.
Sebelumnya dalam surat yang viral itu disebutkan Susi sedang mengajukan permohonan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Pangandaran dengan No Register 17 sedang dalam proses pembuatan oleh petugas Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Pada gambar tersebut juga terdapat foto Susi dengan latar belakang merah dan dua buah gorengan bakwan.
"Kawan-kawan beberapa hari ini saya dimention, DM dan lain-lain... Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dan lain-lain semua tahu nomor kita data kita.. Soo," cuit Susi, dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.
(kil/eds)