Jakarta -
Meroketnya harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) bisa dibilang menjadi berkah buat negara. Sebab, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berhasil menghimpun Rp 69,7 triliun pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya dari eksportir per 17 Desember 2021. Ini adalah jumlah tertinggi sejak didirikannya BPDPKS pada 2015 lalu.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan pungutan tersebut diambil atas volume ekspor kelapa sawit 35,88 juta ton senilai US$ 28,99 miliar.
"Kalau kita lihat sebagaimana terlihat di dalam chart yang kami sajikan bahwa pungutan ekspor yang kita himpun pada tahun 2021 ini sampai dengan tanggal 17 Desember itu mencapai Rp 69,7 triliun. Ini merupakan jumlah pungutan yang terbesar sepanjang didirikannya BPDPKS," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan volume ekspor kelapa sawit periode Juli 2015-November 2021 berada di rentang 18,49 sampai 40,77 juta ton, dengan rata-rata ekspor sebesar 34,47 ton per tahun. Sedangkan nilai ekspor kelapa sawit periode Juli 2015-November 2021 berada di rentang US$ 7,7-28,99 miliar, dengan rata-rata nilai ekspor US$ 20,67 miliar.
"Pungutan atau penghimpunan dana yang kita terima dari pungutan ekspor terhadap setiap transaksi ekspor CPO dan produk-produk turunannya dan juga by product-nya itu berada di dalam rentang antara Rp 6,9 sampai dengan Rp 67,53 triliun, dengar rata-rata pungutan ekspor selama 5 tahun ini sebesar Rp 19,29 triliun," tambahnya.
Namun demikian, mahalnya sawit menyebabkan harga minyak goreng sebagai produk turunannya ikut meroket. Padahal ibu-ibu membutuhkannya untuk memasak.
Harga minyak goreng sendiri sempat tembus di atas Rp 20 ribu/liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 11 ribu/liter. Mengatasi hal itu, ada wacana agar minyak goreng disubsidi menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dihimpun oleh BPDPKS.
Eddy menjelaskan usulan tersebut datang dari Kementerian Perdagangan. Tujuannya agar harga minyak goreng kembali terjangkau bagi masyarakat.
"Memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi khususnya kepada minyak goreng curah agar harga eceran tertinggi minyak goreng curah di pasar itu tadi bisa betul-betul terjangkau, affordable bagi masyarakat," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Lalu diusulkan agar pemberian subsidi minyak goreng menggunakan dana hasil pungutan ekspor kelapa sawit. Menurut Eddy hal itu memang dimungkinkan oleh regulasi yang ada. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Tapi, Eddy menjelaskan untuk menggunakan dana BPDPKS dalam rangka pemberian subsidi minyak goreng harus melalui Komite Pengarah yang terdiri dari sejumlah menteri. Dia menjelaskan bahwa Komite Pengarah belum mengeluarkan keputusan untuk mempersilahkan penggunaan dana pungutan ekspor sawit untuk subsidi minyak goreng.
"Itu masih di dalam tataran teknis ya. Anyway kalau toh memang nantinya itu diputuskan oleh pemerintah melalui Komite Pengarah tadi bahwa BPDPKS ditugaskan misalnya untuk mendanai kebutuhan untuk subsidi tadi, secara finansial kita bisa ya. Tapi kita tunggu sampai ada putusan-putusan itu tadi," tambah Eddy.