Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ada tiga poin yang telah disepakati sebagai perjanjian bersama.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (28/12/2021).
Pertama, kedua belah pihak baik Pertamina dan serikat pekerja sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Indah.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, maka mogok nasional yang rencananya akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12) besok pun disebut batal. Pihak direksi disebut akan membuka jalur komunikasi seluas-luasnya dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.
Kesepakatan kedua berupa perjanjian penyesuaian gaji karena sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina disebut tidak mengalami kenaikan gaji. Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Indah mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. "Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.