Pekerja Pertamina Jadi Mogok Besok? Kemnaker: Sudah Dimediasi

Pekerja Pertamina Jadi Mogok Besok? Kemnaker: Sudah Dimediasi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Des 2021 20:15 WIB
Gedung Pertamina Pusat
Gedung Pertamina
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ada tiga poin yang telah disepakati sebagai perjanjian bersama.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (28/12/2021).

Pertama, kedua belah pihak baik Pertamina dan serikat pekerja sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Indah.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, maka mogok nasional yang rencananya akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12) besok pun disebut batal. Pihak direksi disebut akan membuka jalur komunikasi seluas-luasnya dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

ADVERTISEMENT

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Kesepakatan kedua berupa perjanjian penyesuaian gaji karena sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina disebut tidak mengalami kenaikan gaji. Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Indah mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. "Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Kesepakatan ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FSPPB mau menggelar aksi mogok kerja mulai Rabu (29/12) besok sampai Jumat (7/1) tahun 2022. Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang diterima detikcom, aksi itu dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB.

Ada sejumlah alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan PKB di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.

"Mogok kerja dapat kami hentikan sebelum jangka waktu yang kami sampaikan apabila tuntutan kami sesuai surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021," bunyi surat tersebut.


Hide Ads