PNS Didorong Jadi 'Tentara' Cadangan, Wajib Nggak Sih?

PNS Didorong Jadi 'Tentara' Cadangan, Wajib Nggak Sih?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 11:01 WIB
Upacara penetapan pasukan Komcad (Dok. Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto).
Foto: Upacara penetapan pasukan Komcad.
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri mengenai keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Komponen Cadangan (Komcad) Nasional alias tentara cadangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Aturan ini ditandatangan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.

Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan rencananya pembukaan pendaftaran untuk tentara cadangan ini dilakukan pada Januari hingga Februari 2022. Sebagai catatan pendaftaran ini terbuka juga untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran melalui online website https://komcad.kemhan.go.id atau WA 08990170845, rencana dibuka pendaftaran mulai bulan Januari sd Februari 2022," katanya kepada detikcom, Rabu (29/12/2021).

Bagi PNS, sama seperti aturan sebelumnya yakni keikutsertaan ke dalam Komponen Cadangan ini bersifat sukarela. "PNS ikut bela negara yg dikoordinir bersama Kementerian Pertahanan RI dan bisa sukarela ikut pendidikan komcad," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada pasal 28 poin 2

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela," tulis poin tersebut.




(ang/ang)

Hide Ads