Jadi 'Tentara' Cadangan, PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Saku-Tunjangan!

Jadi 'Tentara' Cadangan, PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Saku-Tunjangan!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 12:26 WIB
Para PNS di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara ikut memperingati Hari Batik Nasional. Begini suasananya.
PNS
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

Arahan Tjahjo Kumolo tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Komponen Cadangan ini merupakan program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional. Program ini terbuka untuk PNS hingga masyarakat umum secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang ingin menjadi anggota perlu lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Nah jika lulus seleksi tersebut maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Lantas, benefit apa yang akan didapat PNS selama pelatihan hingga selesai pelatihan Komcad ini?

ADVERTISEMENT

Dikutip dari UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, ada sejumlah benefit yang akan didapat selama menjalani pelatihan Komcad. Benefit itu tercatat dalam pasal 36.

Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memeroleh:

a. uang saku;
b. perlengkapan perseorangan lapangan;
c. rawatan kesehatan; dan
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Lanjut halaman berikutnya soal manfaat yang akan didapat PNS.

Simak juga Video: Sederet PR KemenPAN-RB Demi ASN Lebih Profesional

[Gambas:Video 20detik]



Setelah lulus mengikuti pelatihan, dalam pasal 38 dijelaskan PNS maupun calon Komponen Cadangan lainnya akan diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.

Selain itu, anggota Komponen Cadangan juga akan mendapat tunjangan operasi pada saat Mobilisasi hingga penghargaan. Demikian diatur dalam pasal 42.

Benefit lainnya yakni pelatihan hingga ditetapkan menjadi Komponen Cadangan, PNS tidak akan kehilangan jabatannya dan tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatannya.

"Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja," tulis pasal 45 poin 1.

Batas umur bagi Komponen Cadangan ini paling tinggi usia 48 tahun. Jadi, jika sudah sampai dengan usia 48 tentu PNS atau anggota Komcad lainnya akan diberhentikan secara terhormat.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika: a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun," tulis pasal 49 poin 1 huruf a.

Selain itu, anggota Komcad akan diberhentikan secara terhormat, jika sakit yang menyebabkan tidak bisa melanjutkan sebagai Komcad, gugur, tewas, atau meninggal dunia, serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.


Hide Ads