PNS Tua Juga Diminta Ikut Jadi 'Tentara' Cadangan?

PNS Tua Juga Diminta Ikut Jadi 'Tentara' Cadangan?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 10:01 WIB
Upacara penetapan pasukan Komcad (Dok. Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto).
Foto: Upacara penetapan pasukan Komcad.
Jakarta -

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Meski tak wajib, namun Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) juga harus mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk bisa ikut.

"Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," jelas Menteri Tjahjo di Jakarta (29/12).

Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, juga ditujukan bagi PPK untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Lantas, apakah semua PNS termasuk yang sudah lanjut usia juga diminta ikut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

ADVERTISEMENT

Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Lihat juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads