Sudah 87 Ribu Perusahaan Lapor Online Pengawasan Kemnaker

Sudah 87 Ribu Perusahaan Lapor Online Pengawasan Kemnaker

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 08:25 WIB
WLKP
Foto: WLKP (Kemnaker)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Hal ini untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan.

Sepanjang 2021, terjadi peningkatan sebanyak lebih dari 87 ribu perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP online.

WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id. Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online, serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Provinsi disebut turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.

"Capaian ini juga bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program help desk WLKP online," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (30/12/2021).

ADVERTISEMENT

Sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP online yang mudah, aman, cepat dan gratis. WLKP online ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19.

"Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan," tuturnya.

Haiyani mengatakan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB), hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis resiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut dilakukan pula pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB. Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau TEMAN K3

Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah/wilayah. Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan.

Apa manfaat sistem ini? Buka halaman selanjutnya.

Manfaat sistem WLKP online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.

"Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya," ujar Haiyani.

Dalam sejumlah kesempatan, Haiyani mengaku selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk melakukan pelaporan WLKP Online dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER salah satunya aplikasi Karirhub dan e-PP/e-PKB serta layanan lainnya, untuk itu Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.

Pihaknya juga mengajak mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.

Untuk diketahui, pelaporan WLKP online diatur melalui peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Permenaker nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas permenaker nomor 18 tahun 2017 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dalam jaringan (WLKP Online).

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

"Diharapkan implementasi WLKP Online secara menyeluruh dapat mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan ideal," tandasnya.


Hide Ads