Kemnaker menegaskan bahwa UMP 2022 wajib mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.
"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, Rabu (29/12/2021).
Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegas Chairul.
Simak Video "Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)