Ridwan Kamil Tawarkan Upah Naik 5% Bersyarat, Pengusaha: Ini yang Benar!

Ridwan Kamil Tawarkan Upah Naik 5% Bersyarat, Pengusaha: Ini yang Benar!

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 18:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/Foto: Pemprov Jabar

Dia mengatakan, telah menerima perwakilan buruh sebanyak tiga kali. Dia bilang, Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.

"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tulisnya di Instagram @ridwankamil seperti dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Dia mengatakan, untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.

"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.


(toy/ara)

Hide Ads