Pengusaha tak mempersoalkan langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menawarkan kenaikan upah buruh 2022 dengan rentang 3,17-5% untuk mereka yang bekerja di atas satu tahun. Pengusaha menilai apa yang dilakukan Kang Emil sudah benar.
"Ini bagus malah ini, bagus Pak Ridwan menyampaikan hal ini, memberi pernyataan, memberikan imbauan kepada para pengusaha silakan (menaikkan upah 5%) selama ada kemampuan di tingkat perusahaannya," jelas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya kenaikan upah sebesar 5% bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun tidak menabrak aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang benar, ini benar kalau begini, artinya tidak mengorek-ngorek terkait dengan UMP, karena apa? karena upah di atas satu tahun itu diatur oleh struktur skala upah, ada strukturnya di situ untuk bagaimana menghargai karyawan atau pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun ke atas," jelasnya.
Jangankan naik 5%, pengusaha akan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas lebih tinggi lagi bila pengusaha mampu. Hal itu dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.
"Bahwa untuk masa kerja satu tahun ke atas jangankan 3% sampai 5%, di atas 5% juga kalau perusahaan mampu silakan saja didiskusikan antara pekerja dengan pengusaha secara bipartit, itu yang benar. Kami tidak ada di ranah satu tahun ke atas karena ini ranah bipartit," tambah Nurjaman.
Emil menjelaskan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Berlanjut ke halaman berikutnya.