3 Pernyataan Pengusaha yang Bakal Gugat Anies ke Pengadilan

3 Pernyataan Pengusaha yang Bakal Gugat Anies ke Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 07:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi keynote speaker dalam acara Diksi Milenial Jatim di Hotel Bumi, Surabaya. Anies membeberkan sejumlah kemajuan di DKI dalam hal penanganan COVID-19, juga transportasi umum.
Foto: Faiq Azmi/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal menunggu waktu akan digugat oleh pengusaha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies bakal dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Lewat Kepgub tersebut Anies resmi merevisi UMP Jakarta 2022 sehingga naik 5,1% dari semula 0,85%. Berikut pernyataan pengusaha:

1. Gugatan Dilayangkan Dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman memastikan pengusaha akan melakukan upaya hukum, dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun kapan tepatnya, dia belum memberi keterangan lebih lanjut. Yang jelas pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurjaman menjelaskan pengusaha juga terbuka untuk melakukan upaya hukum lainnya jika dimungkinkan. Jadi PTUN bukan satu-satunya langkah hukum yang diupayakan.

"Sebelum teman-teman bertanya kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya-upaya hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau hal lainnya yang dimungkinkan untuk bisa dilakukan upaya-upaya hukum ," katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

ADVERTISEMENT

2. Minta Kepgub UMP Versi Revisi Dibatalkan

Pengusaha mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Dengan demikian UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.

"Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395," tuturnya.

3. Bersurat ke Anies Tak Kunjung Dibalas

Nurjaman menjelaskan bahwa Apindo DKI Jakarta sudah mengirim surat ke Anies mengenai keberatan pengusaha soal revisi UMP. Sayang surat tersebut belum berbalas.

"Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur untuk tidak melakukan revisi tapi ternyata jawabannya belum sampai juga SK Gub keburu turun. Kamu tidak patah arang terus saja melakukan upaya-upaya yang terbaik untuk dunia usaha dan untuk kita semuanya," jelasnya.

Baru-baru ini pihaknya kembali mengirim surat ke Anies, berharap suara pengusaha didengarkan menyangkut upah minimum DKI tahun depan.

"Kami juga kemarin melayangkan surat kembali DPP Apindo DKI Jakarta, melayangkan surat kembali kepada Gubernur atas keberatan terkait dengan SK 1517 mengenai upah minimum DKI Jakarta karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tambahnya.

(toy/das)

Hide Ads