Dia menegaskan aksi buruh Banten akan semakin membesar untuk meminta Gubernur Banten mencabut gugatan pidana serta memperjuangkan buruh Banten untuk menaikkan upah minimum dalam bentuk aksi-aksi akan makin membesar. Aksi demo akan dimulai 5 Januari.
"Aksi ini akan damai, tidak akan mengulangi kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya, terukur, terarah dan mengikuti arahan dari aparat keamanan maupun protokol kesehatan COVID-19. Ini tidak akan berhenti perlawanan buruh Banten, salah Gubernur Banten, bahkan ada rencana akan mempidanakan Gubernur Banten dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," tambah Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pekerja dari berbagai serikat buruh menyepakati pelaksanaan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim merespons keputusan buruh yang mau mogok kerja setelah tuntutan kenaikan UMK hingga 13,5% tak dipenuhi pemerintah.
Wahidin memastikan bahwa pihaknya tak akan bergeming dengan ketetapan soal UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).
(toy/fdl)