Daftar 'Beres-Beres' PPA Selama 2021, Apa Saja?

Daftar 'Beres-Beres' PPA Selama 2021, Apa Saja?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 14:19 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video

Dari Pengelolaan NPL Perbankan, PPA menuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset dan Penguatan Struktur Permodalan Bank Muamalat pada 15 November 2021. Dalam transaksi tersebut, PPA juga membantu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses menjadi pemegang saham mayoritas yang merupakan bagian dari penguatan struktur permodalan Bank Muamalat. Saat ini BPKH menjadi pemegang mayoritas saham Bank Muamalat dengan kepemilikan 78,45%.

"Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat ini merupakan tonggak sejarah bagi PPA dalam mendukung penguatan sistem perbankan di Indonesia. Dan semoga skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif (asset swap) ini dapat menjadi solusi dan membuka peluang yang luas untuk bersinergi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun swasta," harap Yadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pengelolaan lima saham minoritas, PPA mendapatkan dividen dari PT Indosat Tbk. Selain itu, PPA juga memperoleh dividen dari PT Socfin Indonesia dan PT PPLI.

"Sebagai perusahaan yang diamanatkan untuk mengoptimalisasi kepemilikan saham minoritas BUMN pada lima perusahaan, PPA berkomitmen melaksanakan amanat tersebut melalui pilar SSF. Pilar bisnis ini akan berperan dalam peningkatan nilai atas pengelolaan saham minoritas yang dimiliki oleh PPA dengan leveraging value chain ekosistem BUMN," ungkap Yadi.


(toy/fdl)

Hide Ads