Kabar tak sedap datang lagi mengenai PT Istaka Karya (Persero) atau yang belakangan disebut 'BUMN hantu'. Kali ini kabarnya mantan karyawan kontrak perusahaan yang di-PHK belum sepenuhnya mendapatkan gaji hingga pesangon
Menurut sumber detikcom, sebagai salah satu dari 142 mantan karyawan kontrak itu sudah sampai mengirim surat ke Kementerian BUMN, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) hingga Presiden Joko Widodo terkait masalah tersebut.
Ratusan karyawan itu terkena PHK saat perusahaan pailit di 2012. "Hak gaji dan pesangon belum dibayarkan. Gaji hanya beberapa bulan. Pada 2014 ada cicilan, 2016 juga," katanya kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah kirim surat Kementerian BUMN , PPA dan ke Pak Presiden dan yang baru itu tanggal 22 Desember," jelasnya.
Menurutnya, cicilan gaji hingga pesangon itu tidak ada lagi kelanjutannya. Total pesangon dan gaji yang masih harus dibayarkan ke 142 mantan karyawan itu sebesar Rp 8,16 miliar.
"Sisanya Rp 8,16 miliar itu untuk 142 orang, di antaranya sudah beberapa meninggal dunia. Ahli waris kan sangat butuh," tutupnya.
![]() |
Menanggapi hal itu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PAA menyebut saat ini Istaka Karya yang merupakan pasiennya dalam masa homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan. Jadi saat ini semua pihak harus tunduk dengan putusan tersebut, termasuk soal urusan gaji dan pesangon.
"Saat ini Istaka dalam masa homologasi, jadi semua harus tunduk kepada putusannya. Bukan ditunda (gaji-pesangon karyawan) tapi kita harus tunduk dengan putusan homologasi karena pengadilan yang memutuskan," kata Corporate Secretary PPA, Agus Widjaja, kepada detikcom.
Dalam catatan pemberitaan sebelumnya, PKPU Homologasi itu harus diselesaikan di tahun pertama, yakni tahun 2021 ini.
Masalah pesangon mantan karyawan Istaka Karya ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya ada juga laporan nasib pensiunan yang pembayaran pensiunannya belum sepenuhnya selesai. Padahal Istaka Karya sudah berjanji mencicil pembayaran pensiun tersebut per bulan selama 3 tahun dari tahun 2020.
"Rencananya 3 tahun itu pun ada tanda tangan direksi bahwa hak karyawan, hak pensiun karyawan akan dibayarkan dicicil selama 3 tahun," ungkapnya.
Dari tahun 2020, ia mengaku menerima pembayaran pensiun kurang dari 10 kali.
"Jadi misalnya pensiunan saya 100, setelah dihitung aktuaris 100. Ini di-split dibagi 36 bulan, per bulan berapa. Tapi kenyataannya pun mulai tahun 2020 sampai sekarang kan tetap masih banyak yang belum dibayarkan, artinya tidak rutin. Meskipun dulu kesepakatannya akan dibayarkan tiap bulan," ujarnya.
"Dari 3 tahun itu baru Januari, ditambah 5, mungkin masih di bawah 10 kali dari 2020," katanya.