Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022. Aturan resmi kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berdasarkan pantauan detikcom, dari sejumlah minimarket dan toko sembako harga rokok mulai hari ini sudah naik. Misalnya, di Indomaret, Serua, Tangerang Selatan hari ini sudah terpasang harga baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai hari ini memang naik, sudah ditempel harga baru juga. Hampir semua sih ini naik," kata salah satu petugas Indomaret, yang ditemui detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Tarif Cukai & Harga Jual Eceran Rokok 2022 |
Kenaikannya bervariasi, ada yang naik Rp 200 Rp 500 hingga Rp 1.000. Seperti harga Rokok LA dan Filter Light dari harga Rp 25.100 menjadi Rp 25.500, French Mix dan Rokok Filter (20') Rp 24.500 menjadi Rp 25.500. Rokok LA dan Filter Bold (20'S) Rp 27.700 menjadi Rp 28.000, Djarum Super dan Rokok Filter Rp 20.100 menjadi Rp 20.300.
Kemudian, harga Gudang Garam dan Rokok Filter SU dari RP 26.500 menjadi Rp 26.700, Rokok LA dan Filter ICE 16'S BK Rp 25.000 menjadi Rp 25.500, Dji Sam Soe dan Rokok Kretek dari Rp 17.900 menjadi 18.000.
Masih di kawasan yang sama, di toko sembako juga sudah terjadi kenaikan harga rokok mulai hari ini. Pemilik toko sembako bernama Nuri mengatakan kenaikan harga itu sudah diinformasikan sejak akhir tahun 2021.
"Rata-rata sudah naik hari ini. Sudah dikasih tahu sejak belanja selama akhir tahun kemarin," ucapnya.
Lanjut halaman berikutnya.