Gojek Digugat Rp 24 T soal Hak Cipta

Gojek Digugat Rp 24 T soal Hak Cipta

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 01 Jan 2022 15:00 WIB
Logo baru Gojek
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan yang didaftarkan pada 31 Desember 2021 itu meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Demikian dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (1/1/2022).

Dalam petitum, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I (Gojek) dan tergugat II (Nadiem Makarim) melakukan pelanggaran hak cipta, dan meminta keduanya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar. Gojek dan Nadiem juga diminta untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," bunyi petitum yang dimohonkan penggugat.

Penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Nadiem untuk membayar biaya perkara. Sidang pertama rencananya dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai.

ADVERTISEMENT

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Tonton juga: Kisah dr Rinal Iklhas Melayani Tanpa Uang

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads