Seiring dengan ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 4 langkah untuk mendorong kepatuhan perusahaan guna memastikan penerapan upah minimum dan struktur skala upah.
Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.
"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam review sektor ketenagakerjaan dan outlook 200 secara virtual melalui Squawk Box by CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (31/12), Anwar menyebut pihaknya juga akan menggelar sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring. Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.
"Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.
Ketiga, lanjut Anwar, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, dengan menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun. Sekaligus memastikan penyusunan, implementasi, hingga sosialisasi struktur dan skala upah di perusahaan.
"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " terang Anwar.
Dikatakannya, data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021 mencatat total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Adapun dari jumlah tersebut, perusahaan yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.
"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang, " tandasnya.
(fhs/hns)