PNS-nya Dapat 'Vitamin' dari Jokowi, Begini Penerimaan Pajak Sejak 2015

PNS-nya Dapat 'Vitamin' dari Jokowi, Begini Penerimaan Pajak Sejak 2015

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 02 Jan 2022 13:26 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sejak 2015 atau tepatnya di periode awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, pemerintah telah memberikan 'vitamin' berupa tambahan insentif tunjangan kinerja untuk pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Vitamin itu diberikan agar pegawai pajak lebih semangat mengejar target penerimaan pajak yang dinaikkan secara signifikan sejak Jokowi menjabat. Di 2015 saja, target penerimaan pajak berada di angka Rp 1.294 triliun. Naik sangat pesat hingga kisaran 44% dari tahun sebelumnya.

Insentif yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jumlahnya cukup fantastis, untuk pegawai setingkat eselon I, seperti Dirjen Pajak misalnya akan mendapatkan tukin hingga Rp 117 juta lebih bila target penerimaan pajak mencapai 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nampaknya untuk mencapai target penerimaan pajak hingga 100% tidaklah mudah. Baru di tahun 2021, enam tahun sejak aturan tukin besar pegawai pajak diberlakukan, penerimaan pajak berhasil mencapai targetnya bahkan lebih.

Per 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Hal ini juga menjadi capaian penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Jokowi.

ADVERTISEMENT

Lalu seperti apa capaian penerimaan pajak di tahun-tahun sebelumnya? Dalam catatan detikcom, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut masih kurang sekitar Rp 234 triliun.

Berlanjut ke 2016, penerimaan pajak memang naik jumlahnya dari tahun 2015. Namun, penerimaan tetap tak mencapai target. Penerimaan pajak dalam setahun penuh cuma Rp 1.283,6 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah itu masih kurang Rp 33 triliun dari targetnya.

"Penerimaan pajak secara umum mengalami pertumbuhan 4,2%, namun kalau dilihat realisasinya lebih rendah Rp 33 triliun dari outlook yang telah disampaikan waktu saya baru menjadi Menkeu," papar Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017) silam.

Berganti tahun, di 2017 realisasi penerimaan perpajakan masih juga tak kunjung mencapai target. Untuk di tahun 2017 penerimaan pajak telah mencapai 91,0%, menurut Sri Mulyani capaian ini menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan realisasi pada dua tahun sebelumnya yang berada di kisaran 80%-an. Totalnya penerimaan pajak mencapai Rp 1.339,8%

"Pajak mencapai 91% ini pertama kali sejak 2 tahun terakhir yang hanya 83%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2017 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2017) silam.

Lanjutkan membaca -->

Sepanjang 2018 penerimaan pajak kembali belum optimal. Pajak masih kurang Rp 109 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.424 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.315 triliun.

Di 2019 target pajak kembali dinaikkan mencapai Rp 1.577,6 triliun. Namun, penerimaan pajak di tahun 2019 hanya sebesar Rp 1.577 triliun cuma 84,4% dari target yang ditetapkan.

Pandemi merebak, sektor perpajakan pun ikut terganggu. Target penerimaan pajak pun dibuat lebih rendah dari biasanya. Realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 tercatat Rp 1.070,0 triliun atau 89,3% dari target Rp 1.198,8 triliun. Dengan begitu, setoran pajak kurang Rp 128,8 triliun di tahun 2020.



Simak Video "Catat! 10 Wilayah Ini Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads