Cukai Rokok Naik, Bakal Ngefek ke Daya Beli?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 13:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya. Kenaikan tersebut berlangsung mulai 1 Januari 2022.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, kenaikan cukai rokok ini akan berpengaruh pada inflasi. Namun, dia bilang, pengaruhnya terhadap inflasi berlangsung secara bertahap.

"Biasanya kenaikan cukai rokok itu memberikan pengaruh terhadap inflasi secara bertahap, tidak langsung berpengaruh kepada harga di tingkat konsumen atau eceran, ini kalau lihat transmisinya secara bertahap," katanya dalam konferensi pers, Senin (3/1/2021).

"Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022 dan ini tadi saya sampaikan biasanya pengaruhnya itu secara bertahap tidak langsung berpengaruh inflasi secara langsung," sambungnya.

Margo menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan BPS, kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak pada akumulasi terhadap inflasi nasional. Tapi, ia memberikan keterangan secara detil terkait pengaruhnya terhadap daya beli.

Dia menuturkan, daya beli dipengaruhi oleh banyak faktor atau tidak tunggal.

"Jadi kalau bicara daya beli faktornya tidak tunggal, banyak faktor, tapi satu di antaranya adalah dengan menjaga stabilitas harga," ujarnya.

"Kalau tadi saya sampaikan kita bisa melihat dari inflasi inti itu menunjukkan dengan pendapatan tetap kalau ada pergerakan harga berarti konsumsi masyarakatnya semakin bertambah itu juga indikasi bahwa daya beli semakin bagus. Tapi itu bukan faktor tunggal, ada juga aktor kenaikan pendapatan bisa disampaikan terhadap daya beli," paparnya.



Simak Video "Harga Rokok Naik Jadi Rp 40 Ribu, Setuju Nggak?"

(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork