Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahajo Kumolo mengungkap sejumlah masalah yang ditimbulkan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Masalah tersebut seperti tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, narkoba hingga terlibat paham radikalisme.
Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo di Istana, Senin (3/1/2022).
"Saya tiap bulan rapat bapek ada aja masalah yang kita berhentikan, kita non-job-kan karena tidak profesional, tidak taat asas. Masih ada penyalahgunaan wewenang, masih ada penggunaan narkoba, masih ada terkena paham radikalisme, masih banyak KKN," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu, kata dia, PNS mesti didisiplinkan. Sebab, PNS merupakan bagian dari birokrasi.
"Iya, ini kan bagian daripada birokrasi. Semua ada aturannya. Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan nggak bisa," ujarnya.
Dalam upaya mendisiplinkan PNS ini, Tjahjo telah meminta PNS bisa menjadi anggota di Komponen Cadangan (Komcad) Nasional atau bisa dibilang tentara cadangan. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, yang ditandatangani pada 27 Desember 2021.
"(Komponen Cadangan) Salah satunya," ujar Tjahjo.