Pengusaha Jadi Gugat Anies soal UMP Naik Rp 225 Ribu?

Pengusaha Jadi Gugat Anies soal UMP Naik Rp 225 Ribu?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 16:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. Pengusaha menargetkan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa selesai dan dikirim pada pekan ini.

"Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakannya. Salah satunya gugatannya itu membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan kita minggu ini sudah selesai dan kami berikan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Senin (3/1/2021).

Dalam gugatan tersebut, pengusaha mengaku cukup hati-hati dan tidak ingin terburu-buru. "Tidak sebagaimana Pak Gubernur DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan Kepgub 1517," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. Adapun proses mengenai kebijakan penetapan UMP setiap provinsi harus melalui rekomendasi dari sidang Dewan Pengupahan.

"Rekomendasi ini sidang lho ya bukan rapat. Harus sidang yang benar itu kan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021. Karena itu sudah melalui proses sidang, ada berita acaranya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, selain melanggar mengenai penentuan kenaikan UMP. Anies juga dinilai telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya perusahana ini itu aldah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur panjang tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat," tutupnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, gugatan ini merupkan butntut dari Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 yang menaikan UMP DKI Jakarta dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

Anies menegaskan menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP. Dia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujarnya dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, kemarin Sabtu (18/12/2021).

Siaran pers tersebut menyajikan hasil kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

Atas hal tersebut Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, naik 5,1% atau Rp 225.667 dari UMP 2021.


Hide Ads