Polemik antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan kaum buruh belum mereda. Kali ini massa buruh bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari enam orang pekerja yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Bagaimana duduk perkaranya?
1. Buruh Duduki Ruangan Gubernur
Sejumlah buruh di Provinsi Banten menuntut kenaikan upah direvisi. Bahkan, massa buruh melakukan aksi hingga menggeruduk masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka masuk ke ruang kerja Gubernur dan sempat menjarah minuman dan makanan di ruang itu.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK di Banten. Mereka mendesak agar ada kenaikan UMP-UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang perwakilan buruh, Intan Indria Dewi, meminta Wahidin Halim untuk bisa mengikuti langkah yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Mereka ingin UMP di wilayahnya juga direvisi.
"Rencananya bertahan sampai menemui kita di sini. bahwa hanya gubernur Banten saja yang tidak pernah menemui saat aksi. Bahkan DKI Jakarta merevisi UMP dan seharusnya gubernur Banten melihat itu," ujar Intan.
2. Enam Orang Jadi Tersangka
Enam orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi buruh menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.
Awalnya dua orang tersangka, OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Polda Banten kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka buruh yang ditahan imbas aksi pendudukan kantor Gubernur Wahidin Halim.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan bahwa syarat penangguhan penahanan sudah terpenuhi oleh pihak buruh. Penyidik punya kewenangan berdasarkan Pasal 31 KUHAP untuk mengabulkan permohonan penangguhan.
"Ini ada dua presiden buruh yang jadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan. Selain itu ada keluarga di mana itu memang sudah diatur," kata Ade.