Duduk Perkara Buruh Mau Gugat Gubernur Banten

Duduk Perkara Buruh Mau Gugat Gubernur Banten

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 20:00 WIB
Ratusan buruh kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (2/11). Mereka kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke Pemprov DKI. File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polemik antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan kaum buruh belum mereda. Kali ini massa buruh bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari enam orang pekerja yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Bagaimana duduk perkaranya?

1. Buruh Duduki Ruangan Gubernur

Sejumlah buruh di Provinsi Banten menuntut kenaikan upah direvisi. Bahkan, massa buruh melakukan aksi hingga menggeruduk masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka masuk ke ruang kerja Gubernur dan sempat menjarah minuman dan makanan di ruang itu.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK di Banten. Mereka mendesak agar ada kenaikan UMP-UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang perwakilan buruh, Intan Indria Dewi, meminta Wahidin Halim untuk bisa mengikuti langkah yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Mereka ingin UMP di wilayahnya juga direvisi.

"Rencananya bertahan sampai menemui kita di sini. bahwa hanya gubernur Banten saja yang tidak pernah menemui saat aksi. Bahkan DKI Jakarta merevisi UMP dan seharusnya gubernur Banten melihat itu," ujar Intan.

ADVERTISEMENT

2. Enam Orang Jadi Tersangka

Enam orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi buruh menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.

Awalnya dua orang tersangka, OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Polda Banten kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka buruh yang ditahan imbas aksi pendudukan kantor Gubernur Wahidin Halim.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan bahwa syarat penangguhan penahanan sudah terpenuhi oleh pihak buruh. Penyidik punya kewenangan berdasarkan Pasal 31 KUHAP untuk mengabulkan permohonan penangguhan.

"Ini ada dua presiden buruh yang jadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan. Selain itu ada keluarga di mana itu memang sudah diatur," kata Ade.

3. KSPI Minta Cabut Laporan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Banten untuk mencabut gugatannya kepada para buruh. Said mengakui bahwa buruh salah, namun menurutnya kesalahannya ringan sekali dan sederhana lantaran ingin bertemu kepala daerahnya untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami mengecam keras, mengutuk cara-cara Gubernur yang melakukan pendekatan security approach tanpa melakukan pendekatan welfare approach, pendekatan keamanan yang dikedepankan dibandingkan kesejahteraan. Gubernur Banten tidak layak dan tidak punya etika moral terhadap sikapnya yang mempidanakan daripada buruh-buruh yang sedang berjuang kenaikan upahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Said mempertanyakan apakah aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten merupakan suatu kejahatan besar. Sebab, ia menilai, hal ini dilakukan buruh karena Gubernur Banten tak mau menemui para pendemo yang memperjuangkan upah minimum.

4. Bakal Laporkan Balik Gubernur Banten

Said mengungkit pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang menurutnya berpotensi melawan hukum, yaitu ajakan kepada pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru di tengah aksi buruh yang melakukan demo.

"Bahasanya (Gubernur Banten) lebih tepat mengganti buruh buruh yang demo terus, yang tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, masih banyak kata gubernur. Mengajak untuk melanggar undang-undang, pembangkangan sipil, kami akan laporkan itu di Bareskrim itu Gubernur Banten," jelas Said.

Wahidin sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tak akan bergeming dengan ketetapan UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).


Hide Ads