Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membocorkan nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini seiring dengan proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Dalam prosesnya, terdapat usulan untuk menjadikan Kementerian BUMN sebagai badan atau dilebur dengan Danantara.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pertimbangan menguatkan langkah untuk menurunkan status dari Kementerian BUMN menjadi badan. Hal ini mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," ujarnya.
Beberapa pembahasan di antaranya menyangkut polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam revisi ini dan akan dikembalikan ke aturan semula.
Kementerian BUMN Jadi Regulator
Kemudian terkait fungsi BUMN, sebagian besarnya telah diambil oleh Danantara. Dengan demikian, kini fungsi Kementerian BUMN hanya sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.
Dasco mengatakan, DPR telah menerima banyak masukan tentang revisi UU BUMN. Ia menargetkan, revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bicara soal peleburan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menerangkan fungsi Kementerian BUMN saat ini hanya sebagai regulator usai Danantara dibentuk. Menurutnya, Danantara mengambil alih fungsi operasional dari Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Kementerian BUMN kemungkinan turun status menjadi Badan.
Kendati begitu, Prasetyo belum bisa memastikan status Kementerian BUMN turun menjadi badan karena masih dibahas. "Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu," terangnya.
Simak juga Video Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara