"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022).
Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa ada sanksi denda 200% menanti.
"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," tegasnya.
Apalagi saat ini semua dilakukan serba online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan begitu para wajib pajak yang mau memanfaatkan program tax amnesty jilid II tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.
Berdasarkan bahan paparan Sri Mulyani, ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II. Berikut alurnya:
1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit
Demikian 6 langkah mudah mengikuti tax amnesty jilid II. Tunggu apalagi?
(aid/fdl)