Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II. Adapun program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Karenanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa ada sanksi denda 200% menanti.
"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," tegasnya.
Apalagi saat ini semua dilakukan serba online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan begitu para wajib pajak yang mau memanfaatkan program tax amnesty jilid II tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.
Berdasarkan bahan paparan Sri Mulyani, ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:
1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit
Demikian 6 langkah mudah mengikuti tax amnesty jilid II secara online. Tunggu apalagi?