Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.
Berdasarkan salinan yang diterima detikcom dari KSPI, Kepgub tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat itu ditetapkan pada 31 Desember 2021 oleh Kang Emil.
"Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022," demikian bunyi Kepgub tersebut dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran kenaikan upah bagi pekerja di atas merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah.
Dijelaskan lebih lanjut, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar ditetapkan berdasarkan
produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau dengan pekerja/buruh.
Pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja tetap dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih diluar ketentuan Kepgub tersebut.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian isi Kepgub tersebut.